Headlines News :
Home » » "World Humanitarian Day = Hari Pembantaian As-Sisi" | by @aboebakar15

"World Humanitarian Day = Hari Pembantaian As-Sisi" | by @aboebakar15

Written By GemaDakwah on Senin, 19 Agustus 2013 | 20.11

InilahPKS :



Oleh  Aboe Bakar Al-Habsy
@aboebakar15 on twitter


19 Agustus adalah World Humanitarian Day /Hari Kemanusiaan Sedunia. (WHD)

Tahukah anda kenapa #WHD jatuh tanggal 19 agt ?

MU PBB menetapkan 19 Agt sbg Hari Kemanusiaan Dunia thn 2008

WHD peringati serangan ke Kantor PBB di Hotel Canal, Baghdad 2003

Tahukan anda brp org yg tewas di hari itu ? Ya, 22 orang.

Lantas bgm dengan 3 ribu org yg tewas Rabu 14/8/2013 di Mesir?

Kenapa WHD tidak diganti tanggal 14 agt saja?

Jangan berharap terlalu banyak, karena dunia seolah sedang membisu, lidah aktifis HAM pada kaku, para pemimpin dunia sedang sakit gigi

Kenapa tewasnya 22 orang bisa membikin marah dunia di saat itu, dan hilangnya 3000 nyawa nyaris tanpa berita, tanya kenapa ?

Kenapa hilangnya 3000 nyawa nyaris tanpa cela, tanpa kutukan, tanpa kecaman dari para pemimpin dunia, pegiat kemanusiaan dan aktifis HAM ?

Apakah karena 3000 orang yang tewas itu beragama Islam ? apakah karena mereka hanya percaya Allah ? lantas dibantai tanpa berita...

Lantas dimana nilai kemanusiaan ? dimana HAM ? yang katanya berlaku Universal ?

Apakah As Sisi tidak melanggar instrumen internasional, sehingga dunia diam saja ?

Di hari Kemanusiaan SeDunia ini, Insya Allah nanti akan saya tweet intrumen hukum internasional yg dilanggar Junta militer As Sisi di Mesir

1. As Sisi dan Junta militer Mesir telah melakukan dua kejahatan sekaligus di Mesir

2. Mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan Genosida

3. Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

4. Perbedaannya adalah, korban kejahatan genosida ditetapkan sebagai bagian dari satu keempat jenis kelompok (bangsa, etnis, ras,agama)

5. Sedangkan para korban “kejahatan terhadap kemanusiaan” adalah biasanya warga negara, dan penduduk sipil.

6. Genosida mensyaratkan “maksud untuk menghancurkan, keseluruhan atau sebagian” satu dari ke4 jenis kelompok tsb

7. Sedangkan tidak ada syarat tsb untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

8. Mari kita bahas As Sisi dan Junta militer mesir sebagai pelaku genosida

9. Kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis (ethnical cleansing).

10. As Sisi telah melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida

11. Konvensi ini dikenal Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide),1948,yg kemudian diabsorbsi Statuta ICC

12. Konvensi ini disetujut dan diusulkan untuk penandatanganan dan ratiftkasi atau dgn resolusi Majelis Umum 260 A (HI), 9 Dec 1948

13. Deklarasi ini kemudian dikenal dengan “The Universal Declaration of Human Rights”, tanggal 10 Desember tahun 1948.

14. Apa yang dilakukan oleh As Sisi adalah bentuk dari tindakan yang dirumuskan pada pasal 2 konvensi tersebut

15. As Sisi melakukan tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok muslim di Mesir

16. As Sisi melakukan tindakan dalam pasal 2 : Membunuh para anggota kelompok;

17. Selain itu, Pasal 2 lainnya : Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;

18. Pasal 2 lainnya : Dengan sengaja menimbulkan Kesusahan pada kelompok tersebut yg menyebabkan kerusakan fisik keseluruhan/sebagian;

19. Genosida adalah merupakan kejahatan yg bertentangan dengan jiwa dan tujuan-tujuan PBB, dan dikutuk oleh dunia yang beradab

20. Pasal 1 konvensi ini mewajibkan tiap Negara mencegah dan menghukum segala bentuk kejahatan genosida

21. Lantas mana tindakan dari Negara-negara yang sudah mendeklarasikan dan menandatangani The Universal Declaration of Human Rights ?

22. Kenapa tidak ada yang mengecam, mencegah ataupun menghukum tindakan yang dilakukan oleh As Sisi

23. Mungkin ada yg berargumen “itu kan tidak dlm keadaan perang?”

24. Pasal 1 konvensi tsb menyatakan genosida yg dilakukan pada masa damai /pada waktu perang, adl kejahatan menurut hkm internasional,

25. Lantas bila ada yang berkata bahwa aktifitas di Mesir bukan termasuk genosida lantaran termasuk politik, apa benar ?

26. Sixth Commitee dari MU PBB menyimpulkan bahwa kejahatan genosida juga mencakup kejahatan thd kelompok politik (political groups),

27. Oleh sebab itu, kejahatan genosida mencakup pula bentuk-bentuk lain yang sama dgn kejahatan genosida: “ethonocide”& “politicide”

28. As Sisi sebagai penguasa yang harus bertanggungjawab atas persoalan Mesir sebagaimana Pasal 4 konvensi ini

29. As Sisi dan Junta militer juga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan

30. Mereka melanggar konvenan tentang Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik

31. Perjanjian ini dikenal dengan “Internasional Covenant on Civil And Political Rights”,

32. Yang ditandatangani tanggal 16 Desember 1966, dan berlaku (entry into force) pada bulan Maret tahun 1976.

33. As Sisi juga melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) konvenan ini, karena dia memerintahkan &menghasut tentara untuk menembaki demonstran

34. Setidaknya ada 27 tentara dieksekusi oleh As Sisi lantaran menolak untuk menembak demonstran

35. Tak hanya itu, As Sisi juga melanggar Pasal 26 konvenan ini, karena melakukan diskriminasi hukum

36. As Sisi menangkap 1.004 aktifis IM pada Sabtu, 17/8/2013 dengan semena-mena

37. Lebih dari 660 pengacara ditangkap di Kairo pada 3 Juli 2013, tanpa prosedur hukum

38. Mereka juga menangkap ratusan pengurus FJP dan IM di hari itu tanpa alasan yang jelas

39. Kamis 4 Juli 2013 Pasukan keamanan juga menggerebek kantor berita Al Jazeera Mesir. Sedikitnya 5 stafnya ditahan tanpa alasan.

40. Selain itu, salah satu channel Al Jazeera Mubasher Misr juga dilarang mengudara. Sebagian awaknya ditahan tanpa tuduhan.

41. Militer juga menutup satu saluran TV milik Ikhwanul Muslimin, Egypt25. Satu manajer stasiun TV itu ditangkap dengan semena-mena

42. Pihak militer juga menutup dua stasiun TV yaitu Al-Hafiz dan Al-Nas tanpa prosedur hukum

43. Ini melanggar Pasal 9 ayat 1 konvenan, krn Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

44. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan" yg sah, sesuai dgn prosedur yg ditetapkan oleh hukum.

45. Menurut ayat 2, Setiap org yg ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan diberitahu mengenai tuduhan terhadapnya.

46. As Sisi juga banyak membunuh rakyat Mesir, ini melanggar Bag III Pasal 6 konvenan ini

47. As Sisi dan junta militernya membunuh 3ribuan rakyat Mesir hanya dalam 3 jam

48. Militer juga mengeksekusi Ahmed Samir Assem, fotografer lepas harian Al-Horia Wa Al-Adala di Kairo 8 juli 2013

49. As Sisi juga memerintahkan penembakan terhadap jamaah shalat subuh pada Senin 8 Juli 2013, di depan barak garda republic

50. Sedikitnya 42 org tewas pada serangan tersebut

51. Sejumlah pemimpin senior IM dibunuh dan ditahan militer pada Jumat 15/8/2013

52. Selain itu, Setidaknya 36 tahanan dari IM ditembak dalam sel tahanan

53. Aturan lain pada Pasal 7 konvenan ini melarang perlakuan yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

54. Pembakaran Rumah Sakit lapangan Rabaa Al Adawiyah beserta manusia didalamnya adalah pelanggaran pasal ini

55. Melindas mayat dan orang dengan kendaraan lapis baja adalah bentuk kekejian yang tidak manusiawi

56. Membakar mayat para demonstran untuk meninggalkan jejak adalah merendahkan martabat manusia

57. Tindakan junta militer mesir tersebut melanggar pasal 10 konvenan SIPOL ini

58. Selian itu junta militer melanggar pasal 2 ayat 2 Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

59. Perjanjian ini dikenal dgn “Internasional Covenant on Economic, Social And Cultural Rights”, tgl 16 Des 66, dan berlaku pd Jan 76.

60. As Sisi dan junta militernya harus diseret ke mahkamah internasional, kapanpun, tanpa daluarsa

61. Sesuai dengan Konvensi Tentang Tidak Berlakunya Lembaga Kadaluarsa Terhadap Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

62. Konvensi ini dikenal dgn “Convention on the Non-applicability of Statutory Limitations to War Crimes And Crimes Against Humanity”

63. Karena kejahatan yang dilakukan As Sisi dan Junta Militer sesuai dengan Pasal 1 Konvensi tersebut

64. Pada pasal 4 disebutkan, bahwa bila ada lembaga daluarsa, maka harus dihapuskan.

65. Lantas kemana para pegiat HAM, lantas dimana Negara yang biasa berkoar soal kemanusiaan.

66. Kenapa mantra” konvensi internasional selalu tidak mempan ketika muslim jadi korban.

67. Sahabatku sekalian, tidak ada maksud kita untuk menyandarkan pertolongan pada deklarasi-deklarasi tersebut.

68. Tak ada pula niat kita untuk meminta pertolongan para Negara-negara barat atas persoalan ini.

69. Saya hanya ingin menunjukkan inkonsistensi mereka, standar ganda mereka dan sikap munafiknya.

70. Saudaraku taka da maksud pula untuk meratapi ribuan nyawa yang telah melayang, karena itu adalah cita” mereka.

71. Insya Allah mereka telah syahid, dan itulah yang mereka rindukan selama ini.

72. Saudaraku, sudah menjadi sunnatullah kebenaran akan menang dan memimpin peradaban.

73. Namun yang menjadi pertanyaan adalah dimanakah posisi kita dalam perjuangan tersebut?

74. Apakah kontribusi yang telah kita berikan ?

75. Ataukan kita hanya sebagai penonton belaka ?

76. Atau bahkan menjadi pemandu sorak atas darah saudara kita ?

77. Semoga Allah senantiasa menempatkan kita dalam barisan pasukannya.

78. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari penyakit cinta dunia dan takut mati.




Aboe Bakar Al-Habsy
Anggota DPR RI Komisi III
Fraksi PKS
https://twitter.com/aboebakar15


Wallahu A‘lam.

 
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Terimakasih..

Dengan adanya komentar saudara bisa memberi masukan bagi kami

 
Kontak Admin : Facebook | InilahPKS
Email: inilahpks@gmail.com
Hadir Sejak : Selasa, 19 Maret 2013 | 23.21
Template Design by Creating Website Published by Tarqiyah Group