Headlines News :
Home » » Upaya PKS Memperjuangkan Dibolehkannya Polwan Berjilbab

Upaya PKS Memperjuangkan Dibolehkannya Polwan Berjilbab

Written By GemaDakwah on Selasa, 18 Juni 2013 | 22.12

InilahPKS :





Aboe Bakar Al-Habsy
Aleg PKS Komisi III



Hari ini (Selasa, 18/6) ada raker dengan Kapolri, ada beberapa isu yg akan dibahas, rencananya saya akan nyentil soal #jilbabPolwan.

Dari undangan sekret Kom III ada 4 pokok bahasan raker hari ini dengan Kapolri, an lain: peningkatan fungsi inteljen utk pencegahan konflik.

Soal fungsi ilteljen ini memang klihatannya lagi tumpul, selain kerap ada konflik, markas (polisi) pun kerap diserang tanpa antisipasi.

Terakhir pekan kmarin, Polres Pegunungan Bintang dibakar massa, juga tanpa antisipasi memadai.

Agenda kedua adalah soal SOP Polri dalam pengendalian unjuk rasa, penegakan hkm dan HAM.

Kita akan tanyakan pengendalian unjuk rasa saat demo kenaikan BBM Kmarin, knapa sampai ada korban 2 wartawan & belasan mhs.

Adanya korban tsb ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Perkap No 16 Tahun 2006, ataupun Perkap NO 8 Tahun 2010.

Ketiga, soal isu-isu aktual, nah disini saya akan pertanyakan pada Kapolri soal larangan berjilbab buat Polwan.

Terus terang sy menyayangkan statemen Wakapolri yg menyuruh Polwan keluar dr Polri bila ingin berjilbab.

Tak layaklah seorang pejabat tinggi memberikan statemen yang demikian.

Jilbab adalah bagian dari pelaksanaan ibadah ummat Islam, jadi itu adalah hak asasi, tak boleh dilanggar.

Saya akan mendesak Kapolri untuk segera merevisi SK Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

Agar para polwan yang ingin memakai jilbab bisa leluasa menjalankan kepercayaan agamanya.

Karena Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan.

Dipertegas Psl 28I Ayat (1) yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Saya kira kapolri tak perlu ragu merevisi SK tersebut, karena sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi.

Tak perlu mensakralkan SK Kapolri, undang-undang saja bisa direvisi, pun konstitusi kita sudah empat kali diamandemen.

Bahkan firman Allah pun ada yang nasikh dan mansukh, kenapa kapolri harus enggan merevisi peraturan yang dibuatnya.

Jangan sampai masyarakat mayoritas merasakan diskriminasi di negeri sendiri, biarkanlah mereka menjalankan ibadah dg baik.

Saya berangkat sepagi mungkin, jam 8.30 sdh dikantor, supaya bisa ngisi absen pertama, demi #jilbabPolwan.

Di Komisi III pertanyaan sesuai daftar kehadiran, datang paling pagi, yang nanya pertama.

Mohon doa dan masukannya....sekian dulu...rapat dimulai...
*https://twitter.com/aboebakar15
Wallahu A‘lam.

 
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Terimakasih..

Dengan adanya komentar saudara bisa memberi masukan bagi kami

 
Kontak Admin : Facebook | InilahPKS
Email: inilahpks@gmail.com
Hadir Sejak : Selasa, 19 Maret 2013 | 23.21
Template Design by Creating Website Published by Tarqiyah Group