
Kata dia, tindakan satgas KPK serampangan, sembrono dan tidak sesuai hukum.
"(Isi surat) Secara umum misalnya tindakan penyitaan. Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus ikut hadir tapi pembelanya harus ikut hadir," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Adnan datang ditemani sejumlah pengacara lain itu menyebut, azas hukum di negara hukum yang demokratis menjamin penggeledahan atau penyitaan harus disaksikan saksi dan pengacara.
"Makanya saya sekarang mau tanya juga kemarin diambil buat apa saja, Siapa saksinya? Darimana pembelanya? Nggak ada. Nggak dicatat, diambil begitu saja. Kenapa nggak sekalian ambil rumahnya saja," imbuh Adnan emosional.
Dia menyesalkan langkah penyidik KPK tersebut. Bagi dia, itu tindakan yang sembrono dan melanggar hukum.
"Itu cara semberono, serampangan itu. Tidak sesuai hukum, tidak menghormati hak asasi manusia, dan saya protes," jelasnya. [gus/inilah]