InilahPKS : Tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri atas penyitaan lima mobil di Kantor DPP PKS, Jakarta.
Kuasa hukum PKS Faudjan Muslim menjelaskan, tim akan menyambangi Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia pun mengungkapkan, akan menyertakan rekaman closed circuit television (CCTV) dalam laporannya tersebut.
"Ada, ada. Nanti kita akan bawa," ungkap Faudjan saat dihubungi seperti dikuitp dari RoL, Senin (13/5).
Hanya, Faudjan belum bersedia menjelaskan secara detil mengenai isi rekaman itu. "Nanti saja saya jelaskan,"jelasnya. Sebelumnya, Ketua DPP PKS Fahri Hamzah sempat menegaskan, pihaknya memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan kalau penyidik memang tak membawa surat penyitaan.
Pada Senin (6/5) pekan lalu, penyidik KPK berniat untuk menyita mobil yang diduga menjadi alat pencucian uang kasus suap impor daging sapi. Akan tetapi, penyitaan tersebut gagal karena dihalangi oleh sejumlah satuan pengamanan (satpam) dan kader PKS.
PKS berdalih, prosedur penyitaan tersebut cacat hukum karena penyidik tidak membawa surat penyitaan.[rol/im]
Wallahu A‘lam.
Kuasa hukum PKS Faudjan Muslim menjelaskan, tim akan menyambangi Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia pun mengungkapkan, akan menyertakan rekaman closed circuit television (CCTV) dalam laporannya tersebut.
"Ada, ada. Nanti kita akan bawa," ungkap Faudjan saat dihubungi seperti dikuitp dari RoL, Senin (13/5).
Hanya, Faudjan belum bersedia menjelaskan secara detil mengenai isi rekaman itu. "Nanti saja saya jelaskan,"jelasnya. Sebelumnya, Ketua DPP PKS Fahri Hamzah sempat menegaskan, pihaknya memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan kalau penyidik memang tak membawa surat penyitaan.
Pada Senin (6/5) pekan lalu, penyidik KPK berniat untuk menyita mobil yang diduga menjadi alat pencucian uang kasus suap impor daging sapi. Akan tetapi, penyitaan tersebut gagal karena dihalangi oleh sejumlah satuan pengamanan (satpam) dan kader PKS.
PKS berdalih, prosedur penyitaan tersebut cacat hukum karena penyidik tidak membawa surat penyitaan.[rol/im]
Wallahu A‘lam.