Headlines News :
Home » » Menakar Urgensi Fraksi Dalam Lembaga Legislatif Indonesia | @anwar_yasin

Menakar Urgensi Fraksi Dalam Lembaga Legislatif Indonesia | @anwar_yasin

Written By GemaDakwah on Kamis, 25 April 2013 | 15.05










Anwar Yasin
@anwar_yasin



  1. Tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga legeslatif tidak pernah  mancapai angka yang membanggakan,

  2. survei  yang dilakukan oleh Soegeng  Sarjadi Syndicate Sebanyak 1030  orang atau 47 persen dari 2192 responden  berpendapat bahwa...

  3. ... DPR  adalah  lembaga paling korup. survey itu dilakukan  di  33  provinsi pada tanggal  14-24 Mei 2012 dengan wawancara tatap  muka

  4. terhadap 2192 responden  yang terdiri dari 54,1 persen laki-laki  dan  perempuan 45,9  persen.

  5. Artinya dalm benak masyarakat anggota legeslatif  belum optimal  dlam melaksanakan fungsi legeslasi, bajeting & pengawasan, tidak optimal

  6. masyarakat menilai bahwa ini terjadi karena anggota legeslatif terpilih  tersebut tersandera kepentingan partai politk

  7. sehingga anggota  legeslatif tersebut berubah  yang diawal dimaksudkan dipilih sebagai  wakil rakyat menjadi wakil  partai politik

  8. ini diduga berdampak pada fungsi legeslasi, bajeting, dan pengawasan  dimana pelaksanaan hak tersebut didasarkan pada kepentingan partai

  9. tentu saja lembaga fraksi berpotensi untuk menjadi pengkerdilan anggota  legeslatif.

  10. dugaan tersebut membawa pada sebuah ide untuk menghapuskan fraksi dalam  lembaga legeslatif

  11. sehingga dengan begitu anggota legeslatif dianggap  dapat lebih  netral, lebih bebebas dalam menyuarakan suara-suara  konstituennya

  12. tanpa  takut "di pecat" oleh partai melalui mekanisme re  call.

  13. Landasan hukum fraksi dapat kita baca dalam  Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

  14. juga  terdapat dalam satu Pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008  tentang  Partai Politik,

  15. berkaitan peranan ataupun fungsi utama dari  Fraksi itu  sendiri  dalam UU 27/2009

  16. adalah sebagai fungsi control dari  setiap  partai  politik yang  diwakilinya disamping sebagai fungsi  pengelompokan  dan  perwakilan
  17. anggota parlemen menurut partai asalnya  guna penyeragaman   pendapat  dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislative  itu sendiri

  18. Sedangkan definisi tentang fraksi tidak dapat kita temukan dalam kedua  peraturan diatas

  19. namun dalam perakteknya dapat kita simpulkan bahwa  fraksi itu  adalah pengelompokan anggota legeslatif dengan latar belakang 1 partai

  20. atau dilatarbelakangi dgn kesamaan ide (khusus fraksi gabungan). Sehingga kita bisa anggap bahwa fraksi adalah "etalase"  parpol

  21. diamana bsa kita jadikan parameter evaluasi kinerja 1 partai dgn pndapt & sikap yg dikeluarkan olh fraksinya yg  berada di legeslatif.

  22. Lalu pertanyaannya apakah keberadaan fraksi itu masih relevan?  Jawabannya  relatif,

  23. namun penulis lebih cendrung untuk  mempertahankan fraksi tetap ada, setidaknya dengan alasan sebagaimana berikut;

  24. satu ,karena  fraksi dapat dijadikan  parameter kinerja partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya  dalam lembaga legeslatif

  25. sehingga masyarakat bisa tahu baik buruk partai yang sudah dipilihnya  melalui pandangan fraksi-fraksi tersebut,

  26. contoh kasus pada beberapa  kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik yaitu angket bank century

  27. msyrkt dpt menilai & mengevaluasi dgn mudah partai mana saja  yang pro tehadap rakyat & yg sballiknya. demikian juga dengan isu  BBM

  28. Shingga msyrkt dpt memberikan hukuman pd partai yg  dianggapnya tdk sesuai aspirasinya dgn cara tdk memilihnya pd  pemilu yg akn datang

  29. bahwa kpentingan fraksi dituduh sebagai sebab  proses  dialektika yg tdk sehat antara anggota legeslatif pda saat  sidang tdk juga benar

  30. dialektika tidak sehat yang muncul dalam forum-forum sidang bisa jadi diakibatkan pesanan pihak tertentu yang merasa berkepentingan

  31. contoh kasus pada saat masyarakat dikagetkan dgn sempat hilangnya  satu pasal undang2 tembakau sesaat akan ditandatangani oleh  presiden

  32. dugaan permainan dan lobi industri rokok pun keluar dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi

  33. Menariknya lagi Mensesneg yang pada saat itu dijabat Hatta Rajasa menyatakan bahwa kejadian ini sudah sering berulang.

  34. menghimpun anggota legeslatif dalam 1 fraksi dpt menyederhanakan komunikasi politik antara pemerintah & lembaga  legeslatif,

  35. bisa kita bayangkan sulitnya pemerintah   melakukan  lobi politik bila harus berkomunikasi pda setiap anggota legeslatif yg tak sedikit

  36. penulis brpendapat fraksi sbagai titik kompromis antara suara msyrakt sebagai penentu&kepentingan partai sebagai peserta resmi pemilu

  37. untuk memastikan  arah juang yg menjadi asas partainya  diaktualisasikan sebaik2nya  oleh anggota legeslatif terpilih dari  partainya.

  38. Kelima, memperbaiki kinerja anggota dewan dengan menghilangkan fraksi  sangat tidaklah masuk akal.

  39. Karena seperti menyelesaikan permasalahan  dari hilir sungai  berharap hulunya akan terdampak oleh perbaikan  tersebut,

  40. penulis  berpendapat permasalahan pokoknya adalah kualitas dari  partai politik  itu sendiri, apakah partai politik itu sehat atau tidak.

  41. Bagaimana kita bisa membedakan mana saja partai politk yang sehat dan tidak, tiga hal bisa dijadikan acuan

  42. pertama; ideologi yang jelas, karena itu  adalah sumber energi  dalam merealisasikan program-program partai  dalam melayani masyarakat

  43. sehingga aneh bila kita melihat sebuah partai yg tdk pernah mmpunyai program yg  bersentuhan dgn msyrakt secara langsung

  44. kemungkinannya  partai tersebut tidak  serius mendalami ideologinya  atau memang ada yang salah dengan ideologi  partai tersebut.

  45. Kedua; transparansi dana.utk mengukur sejauhmana  konsistennya  ideologi partai dalam kesehariannya adalah dngn  melihat sumber dana

  46. ketiga; kaderisasi,kmampuan mencetak & mensuplai pemimpinn untuk bangsa ini baik  ditingkatan internasional,nasional, bahkantingkat lokal

  47. Pada akhirnya kembali pada kemampuan (dan kemauan) masyarakat untuk  memilih partai yang layak untuk menjadi punggawa aspirasinya

  48. karena dengan kemampuan tersebut masyarakat dapat ikut serta memperbaiki fungsi kinerja legeslatif

  49. Semakin cerdas masayarakat mampu memilih dan memilah semakin berkualitas pula wakil rakyat yang terpilih
  50. http://www.pkssumut.or.id/2013/04/menakar-urgensi-fraksi-dalam-lembaga.html
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Terimakasih..

Dengan adanya komentar saudara bisa memberi masukan bagi kami

 
Kontak Admin : Facebook | InilahPKS
Email: inilahpks@gmail.com
Hadir Sejak : Selasa, 19 Maret 2013 | 23.21
Template Design by Creating Website Published by Tarqiyah Group